JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1816 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1816 KUHPerdata

Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp