Pasal 1816 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1816 KUHPerdata
Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan.