JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1817 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1817 KUHPerdata

Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentian kepada pemberi kuasa.

Akan tetapi bila pemberitahuan penghentian ini, baik karena Ia tidak mengindahkan waktu maupun karena sesuatu hal lain akibat kesalahan pemegang kuasa sendiri, membawa kerugian bagi pemberi kuasa, maka pemberi kuasa ini harus diberikan ganti rugi oleh pemegang kuasa itu kecuali bila pemegang kuasa itu tak mampu untuk meneruskan kuasanya tanpa mendatangkan kerugian yang berarti bagi dirinya sendiri.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp