JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1818 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1818 KUHPerdata

Jika pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa atau tentang suatu sebab lain yang menyebabkan berakhirnya kuasa itu, maka perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tidak tahu itu adalah sah.

Dalam hal demikian, segala perikatan yang dilakukan oleh penerima kuasa dengan pihak ketiga yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp