JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1819 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1819 KUHPerdata

Bila pemegang kuasa meninggal dunia, maka para ahli warisnya harus memberitahukan hal itu kepada pemberi kuasa jika mereka tahu pemberian kuasa itu, dan sementara itu mengambil tindakan-tindakan yang perlu menurut keadaan bagi kepentingan pemberi kuasa, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp