Pasal 1820 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1820 KUHPerdata
Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.