Pasal 1824 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1824 KUHPerdata
Penanggung tidak hanya dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas, penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat-syarat sewaktu mengadakannya.