JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1824 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1824 KUHPerdata

Penanggung tidak hanya dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas, penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat-syarat sewaktu mengadakannya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp