JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1825 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1825 KUHPerdata

Penanggungan yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat utangnya, bahkan juga biaya-biaya gugatan yang diajukan terhadap debitur utama dan segala biaya yang dikeluarkan setelah penanggung utang diperingatkan tentang itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp