Pasal 1827 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1827 KUHPerdata
Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang cakap untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, maupun untuk memenuhi perjanjiannya dan bertempat tinggal di Indonesia