JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1829 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1829 KUHPerdata

Bila penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau berdasarkan keputusan Hakim kemudian ternyata menjadi tidak mampu, maka haruslah diangkat penanggung baru. Ketentuan ini dapat dikecualikan bila penanggung itu diadakan menurut persetujuan, dengan mana kreditur meminta diadakan penanggung.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp