JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1831 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1831 KUHPerdata

Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp