Pasal 1831 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1831 KUHPerdata
Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.