JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1833 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1833 KUHPerdata

Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bila pada waktu pertama kalinya dituntut di muka Hakim, penanggung mengajukan permohonan untuk itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp