Pasal 1833 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1833 KUHPerdata
Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bila pada waktu pertama kalinya dituntut di muka Hakim, penanggung mengajukan permohonan untuk itu.