JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1835 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1835 KUHPerdata

Bila penanggung sesuai dengan pasal yang lalu telah menunjuk barang-barang debitur dan telah membayar biaya yang diperlukan untuk penyitaan dan penjualan, maka kreditur bertanggung jawab terhadap penanggung atas ketidakmampuan debitur yang terjadi kemudian dengan tiadanya tuntutan-tuntutan, sampai sejumlah harga barang-barang yang ditunjuk itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp