Pasal 1836 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1836 KUHPerdata
Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat untuk seluruh utang itu.