Pasal 1838 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1838 KUHPerdata
Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tidak boleh menarik kembali pemisahan utang itu, biarpun beberapa di antara para penanggung berada dalam keadaan tidak mampu sebelum ia membagi-bagi utang itu.