JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1840 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1840 KUHPerdata

Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditur dengan segala haknya terhadap debitur semula.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp