Pasal 1843 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1843 KUHPerdata
Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
- bila ia digugat di muka Hakim untuk membayar;
- dihapus dengan S. 1906 - 348;
- bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada waktu tertentu;
- bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya;
- setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian.