JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1844 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1844 KUHPerdata

Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang telah melunasi utangnya dalam hal yang ditentukan dalam nomor 10 pasal yang lalu, begitu pula bila debitur telah dinyatakan pailit, berhak menuntutnya kembali dari penanggung-penanggung lainnya, masing-masing untuk bagiannya.

Ketentuan alinea kedua dari Pasal 1293 berlaku dalam hal ini.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp