Pasal 1846 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1846 KUHPerdata
Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan hukum kreditur terhadap orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung dari penanggung itu.