JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1847 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1847 KUHPerdata

Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditanggungnya sendiri. Akan tetapi, ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp