Pasal 1847 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1847 KUHPerdata
Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditanggungnya sendiri. Akan tetapi, ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur itu.