JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1848 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1848 KUHPerdata

Penanggung dibebaskan dari kewajibannya bila atas kesalahan kreditur ía tidak dapat lagi memperoleh hak hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp