Pasal 1848 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1848 KUHPerdata
Penanggung dibebaskan dari kewajibannya bila atas kesalahan kreditur ía tidak dapat lagi memperoleh hak hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya.
Advocates and Legal Consultants