JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1849 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1849 KUHPerdata

Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai pembayaran utang pokok, maka penanggung dibebaskan dari tanggungannya, sekalipun barang itu kemudian harus diserahkan oleh kreditur kepada orang lain berdasarkan putusan Hakim untuk kepentingan pembayaran utang tersebut.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp