JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1850 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1850 KUHPerdata

Suatu penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak membebaskan penanggung dari tanggungannya ; tetapi dalam hal demikian, penanggung dapat memaksa debitur untuk membayar utangnya atau membebaskan penanggung daritanggungannya itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp