Pasal 1850 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1850 KUHPerdata
Suatu penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak membebaskan penanggung dari tanggungannya ; tetapi dalam hal demikian, penanggung dapat memaksa debitur untuk membayar utangnya atau membebaskan penanggung daritanggungannya itu.