JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1851 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1851 KUHPerdata

Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp