Pasal 1852 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1852 KUHPerdata
Untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu.
Para wali dan pengampu tidak dapat mengadakan suatu perdamaian. kecuali jika mereka bertindak menurut ketentuan-ketentuan dari Bab XV dan XVII Buku Kesatu Kitab Undangundang Hukum Perdata ini.
Kepala-kepala daerah yang bertindak demikian, begitu pula lembaga-lembaga umum, tidak dapat mengadakan suatu perdamaian selain dengan mengindahkan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya