JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1852 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1852 KUHPerdata

Untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu.

Para wali dan pengampu tidak dapat mengadakan suatu perdamaian. kecuali jika mereka bertindak menurut ketentuan-ketentuan dari Bab XV dan XVII Buku Kesatu Kitab Undangundang Hukum Perdata ini.

Kepala-kepala daerah yang bertindak demikian, begitu pula lembaga-lembaga umum, tidak dapat mengadakan suatu perdamaian selain dengan mengindahkan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp