Pasal 1853 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1853 KUHPerdata
Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari satu kejahatan atau pelanggaran.
Dalam hal ini perdamaian sekali-kali tidak menghalangi pihak Kejaksaan untuk menuntut kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan.