JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1853 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1853 KUHPerdata

Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari satu kejahatan atau pelanggaran.

Dalam hal ini perdamaian sekali-kali tidak menghalangi pihak Kejaksaan untuk menuntut kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp