Pasal 1855 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1855 KUHPerdata
Setiap perdamaian hanya mengakhiri perselisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya, entah para pihak merumuskan maksud mereka secara khusus atau umum, entah maksud itu dapat disimpulkan sebagai akibat mutlak dari apa yang tertulis itu.