Pasal 1857 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1857 KUHPerdata
Suatu perdamaian yang diadakan oleh salah seorang yang berkepentingan, tidak mengikat orang-orang lain yang berkepentingan, dan tidak pula dapat diajukan oleh mereka untuk memperoleh hak-hak daripadanya.