Pasal 1859 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1859 KUHPerdata
Namun perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perselisihan. Perdamaian dapat dibatalkan dalam segala hal, bila telah dilakukan penipuan atau paksaan.