Pasal 1860 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1860 KUHPerdata
Begitu pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta, jika perdamaian itu diadakan karena kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas hak yang batal, kecuali bila para pihak telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu dengan pernyataan tegas.