Pasal 1865 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1865 KUHPerdata
Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.