JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1865 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1865 KUHPerdata

Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp