Pasal 1868 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1868 KUHPerdata
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.