JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1869 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1869 KUHPerdata

Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp