Pasal 1872 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1872 KUHPerdata
Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
Advocates and Legal Consultants