JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1872 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1872 KUHPerdata

Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp