Pasal 1884 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1884 KUHPerdata
Atas biaya sendiri, pemilik suatu tanda alas hak dapat mengajukan permintaan agar tanda alas hak itu diperbarui bila karena lamanya atau suatu alasan lain tulisannya tidak dapat dibaca lagi.