Pasal 1885 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1885 KUHPerdata Jika suatu tanda alas hak menjadi kepunyaan bersama beberapa orang, maka masing-masing berhak menuntut supaya tanda atas hak itu disimpan di tempat netral, dan berhak menyuluh membuat suatu salinan atau ikhtisar atas biayanya.