Pasal 1891 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1891 KUHPerdata
Akta pengakuan membebaskan seseorang dari kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang asli, asal dari akta itu cukup jelas isi alas hak tersebut.
Advocates and Legal Consultants