Pasal 1893 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1893 KUHPerdata
Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu dengan membuat suatu akta pembenaran; penghibahan itu, agar sah, harus diulangi dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.