JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1893 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1893 KUHPerdata

Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu dengan membuat suatu akta pembenaran; penghibahan itu, agar sah, harus diulangi dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp