JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Inilah Pembagian warisan jika Ayah meninggal menurut Islam Perlu Dipahami

Dalam hukum Islam, pembagian warisan setelah kematian seseorang, termasuk ayah, diatur oleh aturan yang ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Sistem warisan dalam Islam disebut "Faraid" (atau Fara'id), yang berarti pembagian warisan wajib yang diatur secara ketat. Pembagian warisan dalam Islam berdasarkan prinsip-prinsip tertentu, di mana sejumlah ahli waris memiliki hak atas bagian tertentu dari warisan.

Pembagian warisan jika Ayah meninggal menurut Islam

Berikut adalah beberapa prinsip dasar pembagian warisan dalam Islam:

  1. Anak-anak memiliki hak waris yang tinggi dan mendapatkan bagian tertentu dari warisan ayah mereka. Anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat warisan anak perempuan. Contohnya, jika ayah meninggal dan memiliki dua anak laki-laki dan satu anak perempuan, maka dua anak laki-laki akan menerima tiga bagian, sedangkan anak perempuan akan menerima satu bagian.

  2. Istri yang masih hidup (atau janda) memiliki hak atas sebagian warisan suaminya, tetapi bagian yang diterimanya akan lebih kecil daripada anak-anak. Bagian yang diterimanya adalah seperdelapan (1/8) jika suami meninggalkan keturunan dan separuh (1/2) jika suami tidak memiliki keturunan.

  3. Orang tua suami (orang tua mertua) tidak memiliki hak waris dalam hukum Islam. Sebaliknya, mereka harus mendapatkan warisan dari anak-anak mereka sendiri.

  4. Selain anak-anak, pasangan, dan orang tua, hukum Islam juga mengatur bagaimana kerabat lainnya, seperti saudara dan saudari, menerima warisan. Bagian mereka bervariasi tergantung pada situasi dan ahli waris yang masih hidup.

Penting untuk dicatat bahwa aturan warisan dalam Islam dapat bervariasi tergantung pada kronologi, mazhab Islam yang dianut.baiknya untuk berkonsultasi dengan seorang ulama atau pengacara hukum waris Islam untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik dan sesuai dengan hukum waris yang berlaku.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp