JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Kapan istri boleh minta cerai menurut Islam , berikut ulasannya

Dalam Islam, istri juga memiliki hak untuk mengajukan permintaan perceraian atau khul' (prosedur perceraian atas inisiatif istri). Terdapat beberapa alasan yang dapat memungkinkan seorang istri untuk meminta cerai menurut hukum Islam. Berikut adalah beberapa situasi di mana istri dapat mengajukan permohonan cerai:

1. Dhulm (Perlakuan yang Tidak Adil atau Merugikan):

Jika istri merasa bahwa dia diperlakukan tidak adil atau merugikan oleh suaminya, baik secara fisik maupun secara emosional, dia dapat meminta cerai.

2. Tidak Dapat Memenuhi Hak-hak Istri:

Jika suami tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah, tempat tinggal, atau perlindungan, istri memiliki hak untuk meminta cerai.

3. Pelecehan atau Kekerasan:

Jika istri menjadi korban pelecehan atau kekerasan fisik atau mental oleh suaminya, dia dapat meminta cerai untuk melindungi dirinya sendiri.

4. Kelalaian dalam Menunaikan Kewajiban Agama:

Jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam konteks agama Islam, seperti tidak memperlakukan istri dengan keadilan atau tidak melaksanakan kewajiban ibadahnya, istri dapat mempertimbangkan untuk meminta cerai.

5. Ketidakcocokan atau Perselisihan yang Parah:

Jika terdapat ketidakcocokan atau perselisihan yang parah antara suami dan istri yang tidak dapat diselesaikan melalui upaya perdamaian atau mediasi, istri dapat meminta cerai.

6. Ketidakmampuan Suami Memberikan Nafkah:

Jika suami tidak dapat memberikan nafkah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan keluarga, istri dapat meminta cerai.

Penting untuk dicatat bahwa prosedur perceraian dalam Islam melibatkan berbagai pertimbangan dan proses, dan dalam banyak kasus, disarankan untuk mencari bantuan dari ahli hukum Islam atau ulama untuk memastikan bahwa prosedur tersebut diikuti dengan benar. Selain itu, mendorong penyelesaian damai dan mediasi sebelum mencari cerai merupakan prinsip yang ditekankan dalam hukum Islam.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp