JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


agar harta gono gini tidak dibagi dua berikut penjelasannya

Agar harta gono-gini tidak dibagi dua setelah perceraian, ada beberapa langkah yang bisa diambil, baik sebelum maupun selama pernikahan. Berikut adalah beberapa cara untuk mengatur pembagian harta gono-gini sesuai dengan keinginan kedua belah pihak:

agar harta gono gini tidak dibagi dua

1. Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement)

Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan sebelum menikah, yang mengatur pembagian harta dalam pernikahan dan jika terjadi perceraian. Berikut langkah-langkah membuat perjanjian pranikah:

1. Konsultasi dengan Pengacara:

  • Berkonsultasilah dengan pengacara yang berpengalaman dalam hukum keluarga untuk memahami hak-hak dan kewajiban serta menyusun perjanjian yang sah secara hukum.
  1. Isi Perjanjian:
  • Tentukan dengan jelas bagaimana harta yang diperoleh sebelum dan selama pernikahan akan dibagi jika terjadi perceraian. Misalnya, menyatakan bahwa masing-masing pihak akan tetap memiliki harta yang diperolehnya sendiri.

3. Pengesahan di Notaris:

  • Perjanjian pranikah harus disahkan oleh notaris agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

2. Perjanjian Pascanikah (Postnuptial Agreement)

Jika pasangan sudah menikah dan ingin mengatur pembagian harta secara berbeda, mereka dapat membuat perjanjian pascanikah. Prosesnya mirip dengan perjanjian pranikah, hanya saja dilakukan setelah pernikahan:

1. Konsultasi dengan Pengacara:

  • Sama seperti perjanjian pranikah, berkonsultasilah dengan pengacara untuk menyusun perjanjian yang sah secara hukum.

2. Isi Perjanjian:

  • Tentukan dengan jelas bagaimana pembagian harta selama pernikahan dan jika terjadi perceraian.
  1. Pengesahan di Notaris:
  • Perjanjian ini juga harus disahkan oleh notaris agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

3. Pengaturan dalam Surat Wasiat

Menulis surat wasiat yang mengatur bagaimana harta akan dibagi setelah kematian juga bisa menjadi cara untuk mengelola pembagian harta. Namun, ini lebih relevan untuk pengaturan setelah kematian daripada perceraian.

4. Pengaturan Khusus dalam Kasus Tertentu

Ada beberapa situasi di mana harta gono-gini bisa tidak dibagi dua:

1. Pembuktian Harta Pribadi:

  • Harta yang diperoleh sebelum pernikahan atau yang diterima sebagai hadiah atau warisan selama pernikahan bisa dipertahankan sebagai harta pribadi jika dapat dibuktikan dengan jelas.

2. Kesepakatan Bersama:

  • Suami dan istri dapat membuat kesepakatan bersama selama pernikahan mengenai pembagian harta yang berbeda dari ketentuan umum.

3. Keputusan Pengadilan:

  • Dalam beberapa kasus, pengadilan bisa memutuskan pembagian harta yang tidak merata berdasarkan kontribusi masing-masing pihak dalam perolehan harta selama pernikahan.

Untuk memastikan harta gono-gini tidak dibagi dua, langkah yang paling efektif adalah membuat perjanjian pranikah atau pascanikah yang sah secara hukum. Ini memberikan kejelasan dan perlindungan bagi kedua belah pihak mengenai pembagian harta jika terjadi perceraian. Konsultasi dengan pengacara yang berpengalaman sangat disarankan untuk memastikan perjanjian tersebut memenuhi semua persyaratan hukum dan benar-benar melindungi kepentingan Anda.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp