JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


pasal pemalsuan tanda tangan berikut proses penangaannya

Pemalsuan tanda tangan adalah tindakan kriminal yang dapat dikenakan sanksi pidana di Indonesia. Tindakan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah pasal-pasal dalam KUHP yang relevan dengan pemalsuan tanda tangan:

Pasal-Pasal dalam KUHP Terkait Pemalsuan Tanda Tangan

1. Pasal 263 KUHP - Pemalsuan Surat

  • Ayat (1): Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

  • Ayat (2): Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah benar, jika hal tersebut dapat menimbulkan kerugian.

2. Pasal 264 KUHP - Pemalsuan Surat Resmi

  • ayat (1): Diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika yang dipalsukan atau yang dipalsukan itu:

(1) Akta-akta otentik; (2) Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; (3) Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, maskapai atau perserikatan; (4) Talon, tanda perusahaan atau surat kredit yang dikeluarkan oleh negara atau bagian, atau oleh suatu lembaga umum; (5) Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, maskapai atau perserikatan.

3. Pasal 266 KUHP - Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik

  • Ayat (1): Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

  • Ayat (2): Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa menggunakan akta otentik demikian di muka umum seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Tindakan yang Dapat Diambil

  1. Melaporkan ke Polisi:
  • Jika Anda menjadi korban pemalsuan tanda tangan, segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Sertakan semua bukti yang mendukung klaim Anda, seperti dokumen yang dipalsukan dan saksi-saksi jika ada.
  1. Mengumpulkan Bukti:
  • Kumpulkan semua dokumen yang berkaitan dengan kasus pemalsuan tanda tangan, termasuk dokumen yang dipalsukan, korespondensi, dan bukti lain yang relevan.
  1. Konsultasi dengan Pengacara:
  • Konsultasikan kasus Anda dengan pengacara yang berpengalaman dalam hukum pidana untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat dan langkah-langkah yang harus diambil selanjutnya.

Pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana serius yang dapat mengakibatkan kerugian materiil dan non-materiil bagi korban. Mengambil tindakan hukum yang tepat dan segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi adalah langkah awal yang penting untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp