Jika ayah dan ibu meninggal, maka ahli waris yang berhak menerima harta warisan mereka menurut hukum Islam adalah sebagai berikut:
Ahli Waris jika kedua orang tua meninggal
1. Anak-anak:
Anak-anak kandung, baik laki-laki maupun perempuan, adalah ahli waris utama. Anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih besar dari anak perempuan.
2. Orang Tua dari Ayah dan Ibu (Jika Masih Hidup):
Jika kakek dan nenek dari pihak ayah atau ibu masih hidup, mereka juga berhak mendapatkan bagian. Masing-masing akan mendapatkan 1/6 dari harta jika ada anak-anak yang masih hidup.
3. Saudara Kandung:
Jika ayah dan ibu tidak memiliki anak atau jika anak-anak mereka juga sudah meninggal, saudara kandung dari ayah atau ibu dapat menjadi ahli waris. Pembagian antara saudara laki-laki dan perempuan mengikuti aturan yang sama, yaitu saudara laki-laki mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan.
4. Pasangan yang Masih Hidup:
Jika salah satu dari ayah atau ibu masih hidup, maka pasangan yang masih hidup berhak mendapatkan bagian. Misalnya, jika ibu meninggal terlebih dahulu, ayah mendapatkan bagiannya, dan sebaliknya.
Pembagian waris :
Anak-anak:
Anak laki-laki mendapatkan dua bagian, dan anak perempuan mendapatkan satu bagian.
Orang Tua (Jika Masih Hidup):
Masing-masing orang tua mendapatkan 1/6 dari harta.
Contoh Kasus:
Misalkan, ayah dan ibu meninggal dan meninggalkan dua anak laki-laki dan satu anak perempuan, serta kakek dan nenek masih hidup. Pembagian harta warisan adalah sebagai berikut:
Pembagian Kakek dan Nenek:
Kakek mendapatkan 1/6 dari harta.
Nenek mendapatkan 1/6 dari harta.
Sisa Harta:
Setelah dikurangi bagian kakek dan nenek, sisa harta dibagi di antara anak-anak dengan perbandingan dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian untuk anak perempuan.
Langkah-langkah Pembagian:
Inventarisasi Harta:
Identifikasi seluruh aset dan kewajiban dari ayah dan ibu.
Pembayaran Kewajiban:
Bayar semua utang dan laksanakan wasiat (jika ada) hingga maksimal 1/3 dari total harta.
Pembagian Sisa Harta:
Bagikan sisa harta kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Konsultasi hukum waris: Untuk memastikan pembagian yang tepat dan adil sesuai hukum Islam, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli hukum waris yang memahami. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan perselisihan di antara ahli waris.
anda bisa konsultasi hukum waris dengan pengacara di jalurhukum.com jangan sungkan untuk menghubungi kami