JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


ahli waris Orang meninggal tidak punya anak

Dalam hukum Islam, jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak, ahli warisnya diatur berdasarkan garis keturunan yang lebih luas. Berikut adalah ahli waris yang mungkin berhak menerima harta warisan:

ahli waris Orang meninggal tidak punya anak

1. Pasangan (Suami atau Istri)

Jika suami meninggal, istri berhak mendapatkan 1/4 dari harta. Jika istri meninggal, suami berhak mendapatkan 1/2 dari harta.

2. Orang Tua

Ayah dan ibu dari almarhum masing-masing mendapatkan 1/6 dari harta. Jika hanya satu dari orang tua yang masih hidup, maka dia tetap mendapatkan bagiannya (1/6).

3. Saudara Kandung

Jika ada saudara kandung laki-laki dan perempuan, mereka berbagi dengan saudara laki-laki mendapatkan dua bagian dan saudara perempuan satu bagian.

Jika hanya ada saudara perempuan, mereka berbagi 2/3 dari sisa harta. Jika ada satu saudara perempuan, dia mendapatkan 1/2 dari sisa harta.

4. Saudara Sebapak atau Sebiok

Jika tidak ada saudara kandung, saudara sebapak atau sebiok (saudara seayah atau seibu) berhak menerima bagian warisan.

5. Kakek dan Nenek

Jika tidak ada orang tua yang masih hidup, kakek dan nenek dari pihak ayah atau ibu dapat menjadi ahli waris.

Contoh Kasus:

Misalnya, seseorang meninggal dan meninggalkan suami, ibu, dan saudara kandung laki-laki dan perempuan. Pembagian hartanya adalah sebagai berikut:

  • Suami: Mendapatkan 1/2 dari harta.

  • Ibu: Mendapatkan 1/6 dari harta.

Saudara Kandung:

Sisa harta setelah bagian suami dan ibu dibagi di antara saudara kandung laki-laki dan perempuan dengan perbandingan dua bagian untuk saudara laki-laki dan satu bagian untuk saudara perempuan.

Langkah-langkah Cara Pembagian Waris:

Inventarisasi Harta:

Identifikasi seluruh aset dan kewajiban dari almarhum.

Pembayaran Kewajiban:

Bayar semua utang dan laksanakan wasiat (jika ada) hingga maksimal 1/3 dari total harta.

Pembagian Sisa Harta:

Bagikan sisa harta kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Konsultasi dengan Pengacara:

Untuk memastikan pembagian yang tepat dan adil sesuai hukum Islam, kami disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau pengacara yang . Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan perselisihan di antara ahli waris.

kami sebagai pengacara membuka layanan konsultasi hukum waris, maka dari itu bila ingin konsultasi bisa hubungi kami melalui layanan whastapp tersedia

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp