JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Gono-gini atau harta bersama dalam perceraian

Dalam kasus perceraian di mana istri yang menggugat cerai (khulu' atau gugat cerai), pembagian harta gono-gini biasanya mengikuti prinsip-prinsip yang berlaku di yurisdiksi tempat mereka tinggal. Di Indonesia, pembagian harta gono-gini diatur oleh Undang-Undang Perkawinan dan peraturan terkait, serta bisa dipengaruhi oleh adat setempat. Berikut adalah prinsip-prinsip umum pembagian harta gono-gini dalam konteks perceraian di Indonesia:

Prinsip-prinsip Pembagian Harta Gono-Gini:

Harta Bersama (Gono-Gini):

Harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama. Ini mencakup aset seperti rumah, kendaraan, tabungan, investasi, dan lainnya yang diperoleh selama masa perkawinan.

Kesepakatan Bersama:

Pembagian harta bersama dapat didasarkan pada kesepakatan bersama antara suami dan istri. Kesepakatan ini bisa dibuat secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Pembagian Berdasarkan Kontribusi:

Jika tidak ada kesepakatan, pembagian dapat dilakukan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta tersebut. Misalnya, jika suami dan istri sama-sama bekerja dan berkontribusi secara finansial, pembagian bisa dilakukan secara proporsional.

Mediasi atau Pengadilan:

Jika terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara damai, pasangan dapat meminta bantuan mediasi dari pihak ketiga atau mengajukan kasus ke pengadilan agama. Pengadilan agama akan memutuskan pembagian berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Pembagian Harta Gono-Gini dalam Kasus Gugat Cerai:

Gugat Cerai (Khulu'):

Dalam khulu', istri mengajukan cerai dan biasanya memberikan kompensasi kepada suami. Namun, ini tidak berarti istri kehilangan hak atas harta bersama. Pembagian harta gono-gini tetap berlaku sesuai dengan prinsip keadilan.

Penetapan Pengadilan:

Pengadilan akan mempertimbangkan bukti kontribusi masing-masing pihak dan keadaan khusus lainnya untuk menentukan pembagian yang adil.

Langkah-langkah Praktis dalam Pembagian Harta Gono-Gini:

Inventarisasi Harta:

Identifikasi semua aset dan kewajiban yang termasuk dalam harta gono-gini. Ini bisa berupa rumah, kendaraan, tabungan, investasi, dan lain-lain.

Penilaian Harta:

Lakukan penilaian atas semua aset untuk menentukan nilai total harta gono-gini.

Kesepakatan atau Mediasi:

Diskusikan dan buat kesepakatan tentang pembagian harta. Jika tidak bisa mencapai kesepakatan, minta bantuan mediasi atau ajukan kasus ke pengadilan.

Pelaksanaan Pembagian:

Setelah kesepakatan dicapai atau putusan pengadilan diterima, laksanakan pembagian harta sesuai dengan yang telah ditentukan.

Contoh Kasus:

Misalnya, seorang istri menggugat cerai dan memiliki total harta bersama senilai 1 miliar rupiah. Pembagian harta bisa dilakukan sebagai berikut:

Kesepakatan Bersama:

Jika suami dan istri sepakat, mereka bisa membagi harta tersebut setengah-setengah, masing-masing mendapatkan 500 juta rupiah.

Putusan Pengadilan:

Jika tidak ada kesepakatan, pengadilan akan menentukan pembagian berdasarkan bukti kontribusi dan keadaan lainnya. Misalnya, jika suami berkontribusi lebih besar dalam keuangan keluarga, pengadilan mungkin memutuskan pembagian yang tidak sama persis.

Pembagian harta gono-gini dalam kasus istri menggugat cerai dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kesepakatan bersama, dan putusan pengadilan jika diperlukan. Sangat disarankan untuk berkonsultasi , untuk konsultasi bisa menghubungi kami melalui layanan WhatsApp yang tersedia

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp