JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Hak Warisan cucu jika orang tua sudah meninggal

Dalam hukum waris Islam, cucu dapat menerima warisan dari kakek atau nenek mereka jika orang tua (ayah atau ibu) dari cucu tersebut sudah meninggal dunia sebelum kakek atau nenek meninggal. Namun, ada ketentuan tertentu yang perlu diperhatikan:

Hak Warisan cucu jika orang tua sudah meninggal

Cucu sebagai Pengganti (Zawil Arham):

Jika anak dari kakek atau nenek (orang tua dari cucu) sudah meninggal sebelum kakek atau nenek, maka cucu dapat menggantikan posisi orang tuanya sebagai ahli waris.

Ini disebut sebagai "prinsip penggantian" (substitusi) dalam hukum waris Islam.

Tidak Ada Ahli Waris Dekat yang Lebih Berhak:

Jika kakek atau nenek masih memiliki anak kandung lainnya yang masih hidup, cucu biasanya tidak mendapatkan bagian karena anak kandung yang masih hidup lebih diutamakan dalam warisan.

Namun, jika semua anak kandung dari kakek atau nenek sudah meninggal, maka cucu dapat menerima bagian warisan.

Pembagian Warisan untuk Cucu:

Jika cucu berhak menerima warisan berdasarkan kondisi di atas, maka pembagiannya adalah sebagai berikut:

Cucu laki-laki biasanya mendapatkan bagian yang lebih besar, yakni dua bagian dibandingkan cucu perempuan yang mendapatkan satu bagian.

Jika hanya ada cucu perempuan, mereka dapat menerima 2/3 dari harta warisan, jika tidak ada ahli waris laki-laki.

Contoh Kasus:

Misalkan, seorang kakek meninggal dan memiliki seorang anak laki-laki yang sudah meninggal sebelumnya, serta cucu laki-laki dan perempuan dari anak laki-laki tersebut. Pembagian warisan adalah sebagai berikut:

Bagian Orang Tua (Jika Masih Hidup):

  • Ayah kakek (jika masih hidup) mendapatkan 1/6.

  • Ibu kakek (jika masih hidup) mendapatkan 1/6.

Cucu Laki-laki dan Perempuan:

Setelah bagian orang tua (jika ada) dibagikan, sisa harta dibagi di antara cucu laki-laki dan perempuan dengan perbandingan dua bagian untuk cucu laki-laki dan satu bagian untuk cucu perempuan.

Langkah-langkah Pembagian:

Inventarisasi Harta:

Identifikasi seluruh aset dan kewajiban dari almarhum.

Pembayaran Kewajiban:

Bayar semua utang dan laksanakan wasiat (jika ada) hingga maksimal 1/3 dari total harta.

Pembagian Sisa Harta:

Bagikan sisa harta kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Konsultasi dengan Pengancara

Untuk memastikan pembagian yang tepat dan adil sesuai hukum Islam, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara ahli hukum waris . Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan perselisihan di antara ahli waris.

hubungi kami untuk konsultasi via whatsapp untuk permasalahan hukum waris

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp