JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Hukum Mobil Ditarik Leasing: Apa Hak Anda Sebagai Konsumen?

Banyak pemilik kendaraan yang mengalami masalah saat pihak leasing secara sepihak menarik mobil karena tunggakan cicilan. Tapi, tahukah Anda bahwa penarikan mobil oleh leasing tidak boleh dilakukan sembarangan? Artikel ini akan mengulas aturan hukum penarikan kendaraan oleh leasing, hak-hak konsumen, serta solusi hukum yang bisa Anda ambil.

Apa Itu Leasing?

Leasing atau pembiayaan adalah perjanjian pembiayaan antara perusahaan pembiayaan (leasing) dan debitur untuk kepemilikan kendaraan bermotor secara kredit. Secara hukum, hubungan ini diatur oleh:

• Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

• Peraturan OJK (POJK No. 29/POJK.05/2014) tentang Pembiayaan

• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perjanjian sewa beli

Apakah Leasing Boleh Menarik Mobil secara Sepihak?

Menurut hukum, leasing tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak atau paksa, apalagi tanpa prosedur hukum. Hal ini bisa termasuk perampasan, bahkan melanggar hukum pidana.

Dasar Hukumnya:

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 Menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak boleh menarik kendaraan tanpa melalui pengadilan terlebih dahulu, meskipun debitur menunggak.

Prosedur Penarikan Kendaraan yang Sah

Leasing hanya boleh menarik kendaraan jika:

  1. Sudah ada wanprestasi (tunggakan) dari konsumen

  2. Leasing menggugat terlebih dahulu ke pengadilan

  3. Ada putusan pengadilan yang sah

  4. Eksekusi dilakukan oleh juru sita atau berdasarkan permintaan pengadilan

Jika tidak melalui proses ini, maka penarikan dianggap ilegal.

Apakah Debt Collector Boleh Menarik Mobil?

Tidak. Debt collector tidak punya wewenang hukum untuk menyita atau menarik kendaraan tanpa surat tugas resmi dan surat kuasa dari leasing. Bahkan:

• Harus terdaftar di Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)

• Harus menunjukkan sertifikat profesi penagihan

• Tidak boleh melakukan kekerasan, ancaman, atau intimidasi Jika melanggar, Anda bisa melaporkan ke polisi atau OJK.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Mobil Anda Ditarik?

Langkah-langkah yang bisa Anda ambil:

  1. Minta surat tugas dan legalitas penarikan

  2. Dokumentasikan penarikan (rekam video atau ambil foto)

  3. Lapor ke kepolisian jika ada kekerasan atau intimidasi

  4. Laporkan ke OJK melalui kontak OJK 157

  5. Gugat secara perdata jika terjadi kerugian

Hak Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen

• Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan

• Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur

• Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya

• Hak untuk mendapatkan penyelesaian sengketa secara adil

Leasing tidak boleh menarik kendaraan secara paksa tanpa proses hukum yang sah. Konsumen memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan sepihak dan intimidasi. Jika Anda mengalami penarikan mobil secara ilegal oleh leasing atau debt collector, Anda berhak untuk melawan secara hukum.

Butuh pendampingan hukum dalam menghadapi leasing?

Konsultasikan segera kepada tim pengacara profesional melalui layanan online di jalurhukum.com. Kami siap membantu Anda menyelesaikan masalah leasing secara legal dan adil.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp