JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Hukuman bagi Pengguna Sabu Tanpa Barang Bukti: Bagaimana Hukum Memprosesnya?

Kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya sabu-sabu, masih menjadi masalah serius di Indonesia. Namun, tidak jarang terjadi penangkapan terhadap seseorang yang diduga menggunakan sabu tanpa ditemukan barang bukti saat ditangkap. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah tetap bisa dipidana? Dan bagaimana proses hukumnya?

Artikel ini akan mengulas secara tuntas bagaimana hukum di Indonesia memandang pengguna sabu tanpa barang bukti, apa saja dasar hukumnya, serta kemungkinan pembelaan yang dapat dilakukan.

Dasar Hukum Penyalahgunaan Narkotika Indonesia mengatur secara tegas penyalahgunaan narkotika melalui:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Khususnya dalam Pasal 127 ayat (1):

“Setiap orang yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Sabu termasuk dalam Narkotika Golongan I, sehingga pengguna sabu termasuk dalam kategori penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Apakah Bisa Dipidana Jika Tidak Ada Barang Bukti?

Jawabannya: BISA, dengan catatan hukum tertentu.

Meskipun tidak ditemukan sabu saat penangkapan, seseorang tetap bisa diproses hukum jika ada alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu:

  1. Keterangan saksi

  2. Keterangan ahli

  3. Surat

  4. Petunjuk

  5. Keterangan terdakwa

Contoh alat bukti dalam kasus tanpa sabu:

  • Hasil tes urine yang positif narkotika (bisa dianggap sebagai bukti ilmiah).

  • Pengakuan tersangka bahwa dia menggunakan sabu.

  • Keterangan saksi yang melihat penggunaan narkotika.

  • Rekaman CCTV atau foto penggunaan.

  • Bukti digital, seperti percakapan pemesanan sabu.

Jika tes urine positif dan didukung bukti lain, aparat hukum bisa tetap menjerat pengguna dengan Pasal 127 UU Narkotika.

Pilihan Rehabilitasi untuk Pengguna

UU Narkotika memberikan ruang bagi pengguna narkoba yang tertangkap tanpa barang bukti untuk direhabilitasi, bukan dipenjara, jika memenuhi syarat:

Berdasarkan:

Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009:

“Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.”

Syaratnya: - Benar-benar terbukti sebagai pengguna untuk diri sendiri.

  • Tidak ada indikasi pengedar.

  • Ada rekomendasi dari penyidik, jaksa, atau hakim setelah asesmen BNN.

Tips Hukum bagi Tersangka Pengguna

  • Kooperatif dalam proses hukum

  • Minta tes urine dan asesmen ke BNN

  • Gunakan pengacara untuk pembelaan dan permintaan rehabilitasi

  • Tegaskan bahwa pemakaian hanya untuk diri sendiri

Kesimpulan Meskipun tidak ditemukan barang bukti berupa sabu saat penangkapan, seseorang tetap bisa dijerat hukum sebagai pengguna narkotika berdasarkan alat bukti lain, seperti hasil tes urine atau pengakuan. Namun, hukum Indonesia juga membuka jalan rehabilitasi sebagai bentuk penyelamatan, bukan sekadar penghukuman, terhadap korban penyalahgunaan narkotika.

Jika Anda atau keluarga menghadapi kasus serupa, segera konsultasikan dengan pengacara atau layanan bantuan hukum yang tersedia.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp