JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Jangka Waktu Surat Panggilan Polisi: Ketahui Hak dan Kewajiban Anda

Dalam proses penegakan hukum, surat panggilan dari pihak kepolisian adalah langkah awal yang penting. Baik Anda sebagai saksi, korban, maupun tersangka, memahami jangka waktu surat panggilan polisi sangatlah penting agar tidak keliru dalam menyikapi pemanggilan tersebut. Artikel ini membahas secara lengkap dasar hukum, waktu yang wajar untuk hadir, serta konsekuensi hukum jika tidak memenuhi panggilan.

Apa Itu Surat Panggilan Polisi?

Surat panggilan polisi adalah surat resmi dari penyidik yang ditujukan kepada seseorang untuk datang ke kantor polisi dalam rangka memberikan keterangan atau klarifikasi atas suatu perkara pidana. Panggilan ini bisa ditujukan kepada:

  • Saksi

  • Tersangka

  • Ahli

  • Korban

Dasar Hukum Surat Panggilan Polisi

Surat panggilan diatur dalam:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya:

  • Pasal 112 ayat (1): Mengatur pemanggilan terhadap tersangka.

  • Pasal 227 KUHAP: Menyatakan bahwa setiap pemanggilan harus dilakukan secara tertulis.

Jangka Waktu Surat Panggilan Polisi

Berdasarkan praktik umum dan ketentuan KUHAP:

Surat panggilan harus disampaikan paling lambat 3 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi yang dipanggil untuk:

  • Mempersiapkan diri

  • Menyusun dokumen atau bukti

  • Mengatur pendampingan hukum (jika diperlukan)

Apakah Boleh Tidak Hadir?

Anda wajib hadir jika menerima surat panggilan secara sah. Namun, boleh tidak hadir jika:

  • Sedang sakit (sertakan surat keterangan dokter)

  • Ada kepentingan mendesak (dengan bukti kuat)

  • Sudah mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang

Penting: Mengabaikan surat panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan sah bisa berujung pada penjemputan paksa.

Surat panggilan polisi wajib disampaikan minimal 3 hari sebelum jadwal pemeriksaan. Kewajiban ini bertujuan memberikan keadilan dan persiapan bagi pihak yang dipanggil. Penting untuk menanggapi surat panggilan secara serius dan tidak mengabaikannya, karena bisa berujung pada langkah hukum lanjutan seperti penjemputan paksa.

Punya masalah hukum dan menerima surat panggilan polisi? Dapatkan pendampingan dan konsultasi hukum dari pengacara berpengalaman melalui layanan online di jalurhukum.com. Kami siap membantu Anda memahami proses hukum dan menjaga hak-hak Anda.

Adek Wahyudin, S.H.
Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI