JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Langkah yang perlu di lakukan bila mendapat surat panggilan dari polisi

Jika Anda mendapatkan surat panggilan polisi, berikut beberapa langkah yang perlu Anda lakukan:

Langkah-langkah

  1. Baca dengan teliti: Baca surat panggilan polisi dengan teliti untuk memahami tujuan dan isi panggilan.
  2. Pastikan identitas: Pastikan identitas Anda yang tercantum dalam surat panggilan adalah benar.
  3. Catat tanggal dan waktu: Catat tanggal dan waktu panggilan untuk memastikan Anda tidak melewatkan jadwal.
  4. Siapkan dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SIM, atau dokumen lain yang relevan.
  5. Tentukan tujuan: Tentukan tujuan panggilan polisi, apakah sebagai saksi, tersangka, atau lainnya.

Tindakan Sebelum Panggilan

  1. Cari informasi: Cari informasi tentang kasus atau masalah yang terkait dengan panggilan polisi.
  2. Konsultasikan dengan pengacara: Jika perlu, konsultasikan dengan pengacara untuk memahami hak-hak Anda dan strategi yang tepat.
  3. Siapkan jawaban: Siapkan jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan yang mungkin akan diajukan oleh polisi.

Saat Panggilan

  1. Datang tepat waktu: Datang tepat waktu sesuai dengan jadwal panggilan.
  2. Bawa dokumen: Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan pastikan Anda memiliki salinan jika perlu.
  3. Jawab pertanyaan: Jawab pertanyaan-pertanyaan polisi dengan jujur dan jelas.
  4. Minta klarifikasi: Jika perlu, minta klarifikasi tentang pertanyaan atau prosedur yang tidak jelas.

Setelah Panggilan

  1. Catat hasil: Catat hasil panggilan, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan jawaban Anda.
  2. Ikuti instruksi: Ikuti instruksi yang diberikan oleh polisi, seperti mengembalikan dokumen atau melakukan tindakan lain.
  3. Konsultasikan dengan pengacara: Jika perlu, konsultasikan dengan pengacara untuk memahami langkah-langkah selanjutnya.

Dengan mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti prosedur yang tepat, Anda dapat menghadapi panggilan polisi dengan lebih percaya diri dan efektif.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp