JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal Penggelapan dalam KUHP: Sanksi, Contoh Kasus, dan Pembelaan Hukum

Penggelapan merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan kerja, bisnis, maupun hubungan pribadi. Dalam hukum pidana Indonesia, perbuatan ini diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lalu, apa saja unsur penggelapan? Dan bagaimana hukuman bagi pelakunya?

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pasal penggelapan, jenis-jenisnya, ancaman hukuman, serta langkah hukum yang bisa dilakukan oleh korban atau terlapor.

Apa Itu Tindak Pidana Penggelapan?

Penggelapan adalah perbuatan menguasai atau menggunakan barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaan pelaku secara melawan hukum, padahal barang tersebut awalnya diberikan secara sah untuk dikuasai atau disimpan.

Berbeda dengan pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil secara paksa, penggelapan terjadi karena pelaku telah memiliki akses sah terhadap barang tersebut, namun kemudian menyalahgunakannya.

Dasar Hukum Penggelapan

Pasal 372 KUHP "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Unsur-unsur Pasal 372 KUHP Untuk memenuhi unsur tindak pidana penggelapan, harus terbukti:

  • Pelaku dengan sengaja memiliki barang milik orang lain;

  • Barang tersebut awalnya berada dalam kekuasaan pelaku secara sah (bukan hasil pencurian);

  • Pelaku menguasai atau menggunakan barang tersebut untuk kepentingan sendiri;

  • Tindakan tersebut dilakukan melawan hukum.

Jenis-jenis Penggelapan

Tindak pidana penggelapan terbagi menjadi beberapa bentuk, antara lain:

  1. Penggelapan Biasa (Pasal 372 KUHP) Misalnya: Karyawan yang membawa kabur motor kantor yang dipinjamkan untuk keperluan kerja.

  2. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP) “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena hubungan kerja atau pencarian.”

Contoh: Bendahara perusahaan yang menyalahgunakan dana kas.

Ancaman hukuman: Penjara paling lama 5 tahun.

  1. Penggelapan oleh Penyewa atau Pemegang Hak (Pasal 373 KUHP) Contoh: Menyewakan mobil, lalu tidak dikembalikan dan dijual oleh penyewa.

  2. Penggelapan yang Diperberat (Pasal 375 KUHP) Jika nilai barang yang digelapkan sangat besar atau dilakukan berulang kali, pidana dapat diperberat sesuai putusan hakim.

Contoh Kasus Penggelapan Kasus personal: Seorang teman meminjam motor, namun tidak dikembalikan dan dijual.

Kasus perusahaan: Karyawan memalsukan laporan keuangan dan mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadi.

Kasus sewa properti: Penyewa rumah menggadaikan surat rumah tanpa seizin pemilik.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban?

  • Kumpulkan bukti seperti dokumen, rekaman, atau saksi.

  • Lapor ke polisi dengan menyertakan kronologi dan barang bukti.

  • Gunakan jasa pengacara untuk mengawal proses hukum.

  • Pertimbangkan gugatan perdata jika nilai kerugian besar.

Apakah Bisa Damaikan?

Ya. Kasus penggelapan tergolong delik biasa, bukan delik aduan. Namun, pihak korban dan pelaku dapat berdamai melalui mediasi. Bila ada perdamaian dan kerugian telah diganti, jaksa/hakim bisa mempertimbangkan untuk menghentikan perkara atau meringankan hukuman.

Pasal penggelapan dalam KUHP menjerat siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang orang lain yang dipercayakan kepadanya. Baik dalam konteks pribadi maupun jabatan, penggelapan merupakan tindak pidana yang serius dan memiliki konsekuensi hukum berat.

Butuh bantuan dalam menangani kasus penggelapan? Konsultasikan kasus Anda kepada tim pengacara berpengalaman di jalurhukum.com. Kami siap membantu Anda dalam proses hukum pidana dan perdata.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp